Selasa, 19 Januari 2016

Salah Paham tentang Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Judul di atas merupakan kalimat yang diterjemahkan dari firman Allah swt pada surat Al Baqarah [2]:191, lebih lengkap terjemahannya adalah: Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Kata fitnah yang dosanya lebih besar dari pembunuhan disebutkan pula dalam firman lain yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh, mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(QS Al Baqarah [2]:217).
Ayat ini penting untuk kita pahami karena ia seringkali digunakan untuk sesuatu yang bukan maksudnya, hal ini karena kata fitnah sudah menjadi bahasa Indonesia yang konotasinya adalah mengemukakan tuduhan negatif kepada seseorang padahal orang itu tidak seperti yang dituduhkan. Bisa jadi banyak istilah dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Arab atau dari kata yang terdapat di dalam Al-Qur’an tapi maknanya tidak seperti yang dimaksud oleh Al-Qur’an dan ketika orang menggunakan kata itu, ia menggunakan dalil Al-Qur’an untuk membenarkannya, bukankah ini namanya penyalahgunaan suatu ayat?.
Dalam Ensiklopedi Al-Qur’an, fitnah berasal dari kata fatana yang berarti membakar logam, emas atau perak untuk menguji kemurniannya. Juga berarti membakar secara mutlak, meneliti, kekafiran, perbedaan pendapat dan kezaliman, hukuman dan kenikmatan hidup.
MAKSUD AYAT.
Bila diteliti ayat sebelum dan sesudah ayat di atas, turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya merupakan perintah atau izin kepada Nabi dan kaum muslimin untuk melakukan peperangan terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin, namun memerangi mereka yang memerangi kaum muslimin tidak boleh melampaui batas seperti membunuh musuh sampai memotong-motong atau mencincang mereka, membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang lanjut usia, rahib dan pendeta yang ada di rumah ibadah mereka padahal mereka tidak terlibat dalam peperangan, membunuh hewan dan merusak lingkungan seperti menebang atau membakar pohon, merusak rumah ibadah dan sebagainya.
Dibolehkan dan diperintahkannya kaum muslimin memerangi orang-orang kafir karena kekufuran dan kemusyrikan serta menghalangi manusia dari jalan Allah merupakan perbuatan yang lebih parah dan lebih fatal, ini merupakan fitnah besar dalam kaitan dengan agama sehingga pada surat Al Baqarah [2] ayat 193, Allah swt berfirman: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Lebih lanjut, Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fii Dzilalil Quran menegaskan: “Sesungguhnya “fitnah terhadap agama” berarti permusuhan terhadap sesuatu yang paling suci dalam kehidupan manusia. Karena itu, ia lebih besar bahayanya daripada pembunuhan, lebih kejam daripada membunuh jiwa seseorang, menghilangkan nyawa dan menghilangkan kehidupan. Baik fitnah itu berupa intimidasi maupun perbuatan nyata atau berupa peraturan dan perundang-undangan bejat yang dapat menyesatkan manusia, merusak dan menjauhkan mereka dari manhaj Allah serta menganggap indah kekafiran dan memalingkan manusia dari agama Allah itu”.
Sebagai agama yang menekankan perdamaian, pada dasarnya Islam tidak menghendaki terjadinya peperangan dan permusuhan antar manusia meskipun mereka berbeda agama, tapi bila orang-orang kafir sudah sampai pada tingkat memerangi kaum muslimin, maka pembalasan harus dilakukan dan bila mereka berhenti memerangi umat Islam apalagi mereka masuk Islam, maka permusuhanpun diakhiri. Karena itu, Sayyid Quthb menambahkan: “Betapa mulianya Islam ini. Dia melambai-lambaikan ampunan dan rahmat bagi orang-orang kafir dan menggugurkan hukum qishash dari mereka semata-mata karena mereka mau masuk ke dalam barisan Islam setelah sebelumnya mereka membunuh dan memfitnahnya serta melakukan berbagai macam tindakan kasar terhadapnya. Tujuan perang ialah memberikan jaminan agar manusia tidak difitnah lagi dari (memasuki atau melaksanakan) agama Allah, dan agar mereka tidak dijauhkan atau dimurtadkan darinya dengan kekuatan atau semacamnya seperti kekuatan undang-undang yang mengatur kehidupan umum manusia dan kekuatan-kekuatan untuk menyesatkan dan merusak”.
Macam-Macam Fitnah.
Fitnah yang dikategorikan lebih kejam dari pembunuhan bisa dikelompokkan menjadi beberapa macam. Pertama adalah syirik, yakni mensekutukan Allah swt, hal ini dinyatakan dalam firman Allah swt yang artinya: Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), Maka tawanlah mereka dan Bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (QS An Nisa [4]:91)
Kedua, kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka kepada kaum muslimin, Allah swt berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan (fitnah) kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan Kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.(QS Al Buruj [85]:10)
Menurut Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, yang dimaksud dengan cobaan atau fitnah adalah berbagai macam siksaan seperti dibakar hidup-hidup supaya orang beriman menjadi murtad. Maka bila mereka tidak bertaubat, siksaan jahannam yang membakar mereka akan menjadi balasannya.
Pada masa Rasulullah saw banyak sahabat yang mengalami fitnah berupa siksaan seperti yang dialami oleh Bilal bin Rabah yang diseret di atas padang pasir yang panas, dicambuk, dijemur sampai ditindihkan batu besar. Begitu juga dengan Yasir dan Sumayyah yang akhirnya mati karena mengalami siksaan yang amat berat.
Ketiga adalah fitnah dalam arti memperebutkan harta yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang zalim saja, tapi bisa terjadi pada siapa saja karena sikap mereka yang melampaui batas, bahkan bisa jadi antar sesama saudara, suku dan dalam organisasi perjuangan, mereka bisa bermusuhan karena berebut harta. Hal yang amat mengkhawatirkan adalah dengan sebab harta seseorang menggadaikan nilai-nilai idealisme kebenaran yang selama ini telah diperjuangkannya dan ini merupakan fitnah yang besar, karenanya bagi mereka akan disiapkan siksa yang Amat keras, Allah swt berfirman: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan (fitnah) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya (QS Al Anfal [8]:25).
Dalam menghadapi fitnah, setiap kita harus berlindung kepada Allah swt agar tidak termasuk orang-orang yang menjadi pelaku fitnah. Disinilah letal pentingnya bagi untuk memiliki kekuatan rohani.
#repost from http://www.eramuslim.com/peradaban/pemikiran-islam/drs-h-ahmad-yani-ketua-lppd-khairu-ummah-salah-paham-tentang-fitnah-lebih-kejam-dari-pembunuhan.htm#.Vp7WIPl97IU

DALIL DISYARI'ATKANNYA CADAR

DALIL DISYARI'ATKANNYA CADAR
Pertama : Para ulama sepakat bahwasanya wajib bagi istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.
Al-Qoodhy 'Iyaadh rahimahullah berkata
فهو فرض عليهن بلا خلاف في الوجه والكفين فلا يجوز لهن كشف ذلك
"Berhijab diwajibkan atas mereka (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) pada wajah dan kedua telapak tangan –tanpa ada khilaf (di kalangan ulama)- maka tidak boleh bagi mereka membuka wajah dan kedua telapak tangan mereka" (sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/391)
Maka seluruh ulama –termasuk para ulama yang memandang tidak wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan- juga sepakat bahwa untuk para istri Nabi wajib bagi mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan.
Allah berfirman
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (Al-Ahzaab : 53)
Ayat ini disepakati oleh para ulama bahwa ia menunjukkan akan wajibnya hijab dan menutup wajah, hanya saja para ulama yang membolehkan membuka wajah berpendapat bahwa ayat ini khusus untuk para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Akan tetapi pengkhususan tersebut terhadap para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja kurang tepat, ditinjau dari beberapa alasan :
- Yang menjadi patokan adalah keumuman lafal bukan kekhususan sebab. Meskipun sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan istri-istri Nabi akan tetapi lafalnya umum mencakup seluruh kaum mukminat
- Para istri Nabi lebih suci hati mereka dan lebih agung di hati kaum mukminin, selain itu mereka adalah ibu-ibu kaum mukminin, serta haram untuk dinikahi setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Meskipun demikian mereka tetap diperintahkan untuk berhijab dan menutup wajah mereka. Maka para wanita kaum mukminat lebih utama untuk menutup wajah mereka
- Allah menjadikan hikmah dari hijab dalam ayat ini adalah ((cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka)), padahal yang membutuhkan kesucian hati bukan hanya istri-istri Nabi, akan tetapi demikian juga seluruh kaum mukminat.
- Ayat selanjutnya setelah ayat ini adalah firman Allah
لا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥)
"Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu" (Al-AHzaab : 55)
Tentunya kita tahu bahwasanya meskipun yang disebut dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi akan tetapi hukumnya mencakup dan berlaku bagi seluruh kaum mukminat tanpa ada khilaf dikalangan para ulama.
Kedua : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang menggeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat"
Maka Ummu Salamah berkata : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ekor-ekor rok mereka (yang terseret-seret di tanah-pen)?"
Nabi berkata : يُرْخِيْنَ شِبْرًا "Hendaknya mereka para wanita menjulurkan rok mereka hingga sejengkal"
Ummu Salamah berkata, إذاً تنكشف أقدامهن "Kalau hanya sejengkal maka akan tersingkaplah kaki-kaki mereka"
Nabi berkata, فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه "Mereka menjulurkan hingga sedepa, dan hendaknya tidak lebih dari itu" (HR At-Thirmidzi no 1731)
Hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara yang diketahui oleh para wanita di zaman Nabi bahwa kaki adalah aurot sehingga mereka berusaha untuk menutupinya bahkan meskipun dengan isbal (menjulurkan kain rok hingga tergeret di tanah). Jika kaki –yang kurang menimbulkan fitnah- saja wajib untuk ditutup maka bagaimana lagi dengan wajah yang merupakan pusat dan puncak kecantikan seorang wanita ??!!.
Ketiga : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لا تباشر المرأة المرأة، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها
"Janganlah seorang wanita menemui seorang wanita yang lain lalu setelah itu menyebutkan sifat-sifat wanita tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut" (HR Al-Bukhari)
Sabda Nabi "Seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut" merupakan dalil bahwasanya para wanita dahulu menutup wajah-wajah mereka. Jika wajah-wajah mereka terbuka wajahnya maka para lelaki tidak butuh untuk dibantu oleh seorang wanita untuk menceritakan sifat kecantikan para wanita karena para lelaki bisa melihat langsung.
Keempat : Hadits-hadits yang banyak yang menunjukkan disyari'atkanya seorang lelaki untuk nadzor (melihat wanita) yang hendak dilamarnya atau dinikahinya. Diantara hadits tersebut adalah : Dari Al-Mughiroh bin Syu'bah ia berkata :
أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت له امرأة أخطبها. قال: "اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا". قال: فأتيت امرأة من الأنصار فخطبتها إلى أبويها وأخبرتهما بقول النبي صلى الله عليه وسلم. فكأنهما كرها ذلك. قال: فسمعتْ ذلك المرأة وهي في خدرها فقالت: إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك أن تنظر فانظر، وإلا فأنشدك. كأنها أعظمت ذلك. قال: فنظرت إليها، فتزوجتها
"Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا "Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua".
Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, "Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku". Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikahinya"
Hadits ini merupakan dalil bahwasanya para wanita mereka berhijab dan menutup wajah-wajah mereka, karenanya seorang lelaki tidak mampu untuk melihat wajah mereka kecuali jika ingin melamar. Kalau para wanita telah terbuka wajah-wajah mereka maka tidak perlu seorang lelaki meminta izin kedua orang tuanya untuk melihat !!
CADAR WAJIB MENURUT MADZHAB SYAFI'I
Yang anehnya ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab Syafi'iyah adalah wajibnya menutup wajah, bukan hanya disunnahkan !!. Akan tetapi pendapat ini serasa asing dan aneh di tanah air kita yang notabene sebagian besar kita menganut madzhab syafi'i.
Sebelumnya penulis tidak menemukan perkataan Imam Syafi'i yang tegas dalam mewajibkan cadar, yang penulis dapatkan dalam kitab Al-Umm adalah hanyalah isyarat yang tidak tegas.
Imam Syafi'i berkata :
وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا في وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ في رَأْسِهِ فَيَكُون لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ من غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا يَكُونُ ذلك لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كانت بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ من الناس أَنْ ترخى جِلْبَابَهَا أو بَعْضَ خِمَارِهَا أو غير ذلك من ثِيَابِهَا من فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عن وَجْهِهَا حتى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ على وَجْهِهَا وَلَا يَكُونُ لها أَنْ تَنْتَقِبَ
"Dan wanita berbeda dengan lelaki (dalam pakaian ihram-pen), maka wanita ihromnya di wajahnya adapun lelaki ihromnya di kepalanya. Maka lelaki boleh untuk menutup seluruh wajahnya tanpa harus dalam kondisi darurat, hal ini tidak boleh bagi wanita. Dan wanita jika ia nampak (diantara para lelaki ajnabi-pen) dan ia ingin untuk sitr (tertutup/berhijab) dari manusia maka boleh baginya untuk menguraikan/menjulurkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau yang selainnya dari pakaiannya, untuk dijulurkan dari atas kepalanya dan ia merenggangkannya dari wajahnya sehingga ia bisa menutup wajahnya akan tetapi tetap renggang kain dari wajahnya, sehingga hal ini seperti penutup bagi wajahnya, dan tidak boleh baginya untuk menggunakan niqoob" (Al-Umm 2/148-149)
Beliau juga berkata :
وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تجافى الثَّوْبَ عن وَجْهِهَا تَسْتَتِرُ بِهِ وتجافى الْخِمَارَ ثُمَّ تَسْدُلَهُ على وَجْهِهَا لَا يَمَسُّ وَجْهَهَا
"Boleh bagi wanita (yang sedang ihrom-pen) untuk merenggangkan pakaiannya dari wajahnya, sehingga ia bersitr (menutup diri) dengan pakaian tersebut, dan ia merenggangkan khimarnya/jilbabnya lalu menjulurkannya di atas wajahnya dan tidak menyentuh wajahnya"(Al-Umm 2/203)
Beliau juga berkata :
وَأُحِبُّ لِلْمَشْهُورَةِ بِالْجَمَالِ أَنْ تَطُوفَ وَتَسْعَى لَيْلًا وَإِنْ طَافَتْ بِالنَّهَارِ سَدَلَتْ ثَوْبَهَا على وَجْهِهَا أو طَافَتْ في سِتْرٍ
"Dan aku suka bagi wanita yang dikenal cantik untuk thowaf dan sa'i di malam hari. Jika ia thowaf di siang hari maka hendaknya ia menjulurkan bajunya menutupi wajahnya, atau ia thowaf dalam keadaan tertutup" (Al-Umm 2/212)
Seorang wanita disyari'atkan untuk menggunakan niqob (cadar), hanya saja tatkala ia sedang dalam kondisi ihrom maka rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk menggunakan niqoob, yaitu cadar.
Akan tetapi Al-Imam Asy-Syafi'i –dalam pernyataannya ini- menjelaskan jika seorang wanita baarizah (nampak di kalangan manusia), lalu ia ingin sitr (menutupi dirinya/berhijab) dari manusia (para lelaki asing) yaitu jika ia ingin menutup wajahnya maka caranya dengan menjulurkan kain dari atas kepalanya sehingga menutupi wajahnya, akan tetapi tidak melekat dan menempel di wajahnya sebagaimana halnya cadar yang diikat sehingga menutup wajahnya. Dan juluran kain tersebut menurut Imam Syafi'i kedudukannya seperti penutup bagi wajahnya.
Sangat jelas bahwa menutup wajah tetap disyari'atkan meskipun dalam kondisi ihrom. Hanya saja memang dalam pernyataan Al-Imam Asy-Syafi'i ini tidaklah tegas menunjukkan bahwa menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib.
Pernyataan-pernyataan wajibnya bercadar kita dapatkan secara tegas dari perkataan mayoritas para ulama syafi'iyah. Dan para ulama syafi'iyah membedakan antara aurot wanita tatkala sholat dan tatkala di hadapan lelaki asing. Dalam sholat wajah dan telapak tangan dibuka, adapaun diluar sholat di hadapan lelaki asing maka wajah adalah aurot dan harus ditutup.
Berikut nukilan pernyataan mereka, yang akan penulis klasifikasikan menjadi dua, (1) para fuqoha' syafi'iyah dan (2) pafa mufassir syafi'iyah
PERTAMA : PARA FUQOHA SYAFI'IYAH :
Diantara mereka :
(1) Imamul Haromain al-Juwaini, beliau berkata :
مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب
"…disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…"(Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/31)
(2) Al-Gozali rahimahullah, beliau berkata :
فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة
"Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurot bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurot bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurot bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat" (Ihyaa Uluum Ad-Diin 2/47)
Sangat jelas dalam pernyataan Al-Gozali diatas akan wajibnya bercadar, karena jelas beliau menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh lelaki asing, karenanya para wanita bercadar. Jika wajah para lelaki adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh para wanita secara mutlak maka para lelaki tentu akan diperintahkan bercadar.
(3) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata
ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح
"Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurot wanita dewasa asing, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar" (Minhaaj At-Tholibin hal 95)
Ar-Romly tatkala menjelaskan perkataan An-Nawawi di atas, beliau berkata :
(على الصحيح) ووجَّهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه وبأن النظر مظنة الفتنة ومحرك للشهوة فاللائق بمحاسن الشريعة سد الباب والإعراض عن تفاصيل الأحوال كالخلوة بالأجنبية وبه اندفع القول بأنه غير عورة فكيف حرم نظره لأنه مع كونه غير عورة نظره مظنة للفتنة أو الشهوة ففطم الناس عنه احتياطا
"(menurut pendapat yang benar), dan Al-Imam (Imamul Haromain al-Juwaini) berdalil untuk pendapat ini dengan "kesepakatannya kaum muslimin untuk melarang para wanita keluar dalam kondisi terbuka wajah-wajah mereka, dan juga karena melihat (wajah-wajah mereka) sebab timbulnya fitnah dan menggerakan syahwat. Maka yang pantas dan sesuai dengan keindahan syari'at adalah menutup pintu dan berpaling dari perincian kondisi-kondisi seperti berkholwat (berdua-duaan) dengan wanita ajnabiah (wanita yg bukan mahram -pen)". Dengan demikian tertolaklah pendapat bahwa wajah bukanlah aurot, lantas bagaimana diharamkan memandangnya?, karena meskipun wajah bukan aurot maka memandangnya sebab menimbulkan fintah atau syahwat, maka orang-orang dilarang untuk melihat wajah sebagai bentuk kehati-hatian" (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)
(4) As-Suyuthy rahimahullah, beliau berkata :
المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين
"Wanita dalam perihal aurot memiliki beberapa kondisi, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurot diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurot (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka aurotnya adalah seluruh badannya bahkan wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka aurotnya antara pusar dan lutut, (4) dan aurotnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan" (Al-Asybaah wan Nadzooir hal 240)
(5) As-Subki rahimahullah, beliau berkata :
الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة
"Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi'iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurot dalam hal dipandang bukan dalam sholat" (Sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaaj Ilaa Ma'rafat Alfaazh al-Minhaaj 3/129)
(6) Ibnu Qoosim (wafat 918 H) rahimahullah, beliau berkata:
(وجميع بدن) المرأة (الحُرَّة عورة إلا وجهها وكفيها). وهذه عورتها في الصلاة؛ أما خارجَ الصلاة فعورتها جميع بدنها
"Dan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurot kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah aurotnya dalam sholat, adapun di luar sholat maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya" (Fathul Qoriib Al-Mujiib fi Syar Alfaadz at-Taqriib hal 84)
(7) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب
"Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika ia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki ajnabi (bukan mahramnya-pen) yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya" (Al-Iqnaa' 1/124)
(8) Abu Bakr Ad-Dimyaathy rahimahullah, beliau berkata:
واعلم أن للحرة أربع عورات فعند الأجانب جميع البدن وعند المحارم والخلوة ما بين السرة والركبة وعند النساء الكافرات ما لا يبدو عند المهنة وفي الصلاة جميع بدنها ما عدا وجهها وكفيها
"Ketahuliah bahwasanya bagi wanita merdeka ada 4 aurot, (1) tatkala bersama para lelaki asing maka aurotnya seluruh badannya, (2) tatkala bersama mahrom dan tatkala kholwat (sedang bersendirian) maka aurotnya adalah antara pusar dan lutut, (3) tatkala bersama para wanita kafir aurotnya adalah apa yang biasa nampak tatkala bekerja, (4) tatkala dalam sholat aurotnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya' (Hasyiah Iaanat Thoolibin 1/113)
Beliau juga berkata ;
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لأنه ربما شغله عن صلاته وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة منتقبة إلا أن تكون بحضرة أجنبي لا يحترز عن نظره لها فلا يجوز لها رفع النقاب
"Dan dibenci sholat di baju yang ada gambarnya atau bordirannya karena bisa jadi menyibukannya dari sholatnya, dan dimakruhkan seorang lelaki sholat dengan menutup wajahnya, juga dimakaruhkan wanita sholat dengan bercadar, kecuali jika dihadapan seorang lelaki ajnabi yang tidak menjaga pandangannya dari melihatnya maka tidak boleh baginya membuka cadarnya" (Haasyiah I'aanat Thoolibiin 1/114)
(9) Asy-Syarwaani rahimahullah berkata:
قال الزيادي في شرح المحرر بعد كلام: وعرف بهذا التقرير أن لها ثلاث عورات عورة في الصلاة وهو ما تقدم، وعورة بالنسبة لنظر الاجانب إليها جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد، وعورة في الخلوة وعند المحارم كعورة الرجل اه. ويزد رابعة هي عورة المسلمة بالنسبة لنظر الكافرة غير سيدتها ومحرمها وهي ما لا يبدو عند المهنة
"Az-Zayyaadi berkata dalam syarh Al-Muharror… "Dan diketahui berdasarkan penjelasan ini bahwasanya seorang wanita merdeka memiliki 3 kondisi aurot (1) Aurot dalam sholat, yaitu sebagaimana telah lalu (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan-pen), (2) Aurot jika ditinjau dari pandangan para lelaki asing kepadanya maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya bahkan wajah dan kedua tagannya menurut pendapat yang jadi patokan, (3) Aurotnya tatkala sedang bersendirian atau bersama mahram maka seperti aurtonya lelaki (antara pusar dan lutut-pen)"
Ditambah yang ke (4) Aurotnya ditinjau dari pandangan wanita kafir kepadanya jika wanita tersebut bukan tuannya dan juga bukan mahramnya, maka aurotnya adalah yang biasa nampak tatkala kerja" (Haasyiat Asy-Syarwaani 'alaa Tuhfatil Muhtaaj 2/112)
(10) An-Nawawi Al-Bantani Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkata :
"Dan aurot wanita merdeka dan budak dihadapan para lelaki asing yaitu jika mereka memandang kepada mereka berdua adalah seluruh tubuh bahkan termasuk wajah dan kedua telapak tangan, bahkan meskipun tatkala aman dari fitnah. Maka haram bagi mereka untuk melihat sesuatupun dari tubuh mereka berdua meskipun kuku yang terlepas dari keduanya" (Kaasyifat As-Sajaa 'alaa Safinatin Najaa hal 63-64)
(11) Ibnu Umar Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkata
والحرة لها أربع عورات : ...رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه
"Dan wanita merdeka memiliki 4 kondisi tentang aurat…kondisi yang keempat adalah seluruh tubuh sang wanita bahkan kukunya , dan ini adalah aurotnya tatkala ia di hadapan para lelaki yang asing, maka haram bagi seorang lelaki ajnabi (asing) untuk melihat sebagian dari hal itu, dan wajib bagi sang wanita untuk menutup hal itu dari sang lelaki" (Nihaayat az-Zain Fi Irsyaadil Mubtadiin, hal 47)
KEDUA : PARA MUFASIIR SYAFI'IYAH
Berikut ini akan penulis sampaikan perkataan para ahli tafsir yang bermadzhab syafi'iyah tatkala mereka menafsirkan ayat tentang wajibnya berjilbab, yaitu firman Allah :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)
"Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Ahzaab : 59)
(1) Abul Mudzoffar As-Sam'aani (wafat 489 H) rahimahullah, beliau berkata :
قال عبيدة السلماني : تتغطى المرأة بجلبابها فتستر رأسها ووجهها وجميع بدنها إلا إحدى عينيها
"Berkata 'Abiidah As-Salmaaniy : Wanita menutup diri dengan jilbabnya, maka ia menutup kepalanya, wajahnya, dan seluruh tubuhnya kecuali salah satu matanya" (Tafsiirul Qur'aan 4/307)
(2) Ilkyaa Al-Harroosy (wafat 504 H)rahimahullah, beliau berkata
الجلباب: الرداء، فأمرهن بتغطية وجوهن ورؤوسهن، ولم يوجب على الإماء ذلك
"Jilbab adalah selendang kain, maka Allah memerintahkan para wanita untuk menutup wajah-wajah mereka, dan hak ini tidak wajib bagi para budak wanita" (Ahkaamul Qur'aan 4/354)
(3) Al-Baghowi (wafat 516 H) rahimahullah, beliau berkata :
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ: أَمَرَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ أن يغطين رؤوسهن ووجوهن بِالْجَلَابِيبِ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً لِيُعْلَمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ
"Ibnu Abbaas dan Abu Ubaidah berkata : Allah memerintahkan para wanita kaum muslimin untuk menutup kepala mereka dan wajah mereka dengan jilbab kecuali satu mata, agar diketahui bahwasanya mereka adalah para wanita merdeka (bukan budak)" (Tafsir Al-Baghowi 6/376)
(4) Ar-Roozi (wafat 606 H) rahimahullah, beliau berkata :
وقوله ذالِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ قيل يعرفن أنهن حرائر فلا يتبعن ويمكن أن يقال المراد يعرفن أنهن لا يزنين لأن من تستر وجهها مع أنه ليس بعورة لا يطمع فيها أنها تكشف عورتها فيعرفن أنهن مستورات لا يمكن طلب الزنا منهن
"Dan firman Allah ((Yang demikian itu agar mereka dikenal dan tidak diganggu)), dikatakan maknanya adalah mereka dikenal bahwa mereka adalah para wanita merdeka, maka mereka tidak diikuti. Dan mungkin untuk dikatakan bahwasanya mereka tidak berzina. Karena wanita yang menutup wajahnya –padahal wajah bukan aurot- maka tidak bisa diharapkan untuk membuka aurotnya, maka dikenalah mereka bahwa mereka adalah para wanita yang tertutup dan tidak mungkin meminta berzina dari mereka"(Mafaatiihul Ghoib 25/198-199)
(5) Al-Baidhoowi (wafat 691 H)rahimahullah, beliau berkata :
يغطين وجوههن وأبدانهن بملاحفهن إذا برزن لحاجة
"Mereka para wanita menutup wajah-wajah mereka dan tubuh mereka dengan kain-kain mereka jika mereka keluar karena ada keperluan" (Tafsiir Al-Baidhoowi 1/386)
(6) Tafsir Jalaalain
جمع جلباب وهي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعضها على الوجوه إذا خرجن لحاجتهن إلا عينا واحدة
"Jalaabiib adalah kata jamak/prular dari jilbab, yaitu pakaian yang dipakai oleh wanita. Yaitu mereka menjulurkan sebagian jilbab ke wajah-wajah mereka jika mereka keluar untuk keperluan mereka, kecuali (dibuka) satu matanya" (Tafsir Jalaalain hal 559)
PERINGATAN
Ada beberapa peringatan yang perlu diketahui:
Pertama : Jika wajah wanita bukan aurot (sebagaimana pendapat sebagian ulama syafi'iyah) maka tetap hanya boleh dipandang kalau ada haajah/keperluan syar'i.
Sebagian ulama madzhab syafi'iyah memandang bahwa wajah bukanlah aurot karena beralasan bahwasanya wajah diperlukan untuk dilihat dalam kondisi-kondisi tertentu. Akan tetapi para ulama tersebut tidaklah bermaksud bahwasanya wajah wanita boleh dilihat secara mutlak, akan tetapi mereka menyatakan bahwa wajah wanita hanya boleh dilihat tatkala ada haajah (kebutuhan), seperti tatkala sang wanita menjadi saksi, atau tatkala terjadi akad jual beli, atau dilihat dalam rangka untuk mengobati, dll (lihat penjelasan Al-Maawardi rahimahullah tentang sebab-sebab yang membolehkan memandang wajah wanita, di Al-Haawi Al-Kabiir 9/35-36). Adapun hanya sekedar memandang wajah wanita tanpa sebab/keperluan yang syar'i maka tidak diperbolehkan.
(1) Asy-Syiroozi rahimahullah berkata :
وأما من غير حاجة فلا يجوز للأجنبي أن ينظر إلى الأجنبية ولا للأجنبية أن تنظر إلى الأجنبي لقوله تعالى { قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم }
"Adapun jika tidak ada hajah (keperluan) maka tidak boleh seorang lelaki ajnabi melihat kepada seorang wanita ajnabiah dan tidak pula boleh wanita ajnabiah memandang lelaki ajnabi karena firman Allah ((Katakanlah kepada para lelaki mukmin untuk menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.))…"(Al-Muhadzdzab 2/34)
(2) Al-Baihaqi (wafat 458 H) berkata :
بَابُ تَحْرِيمِ النَّظَرِ إِلَى الْأَجْنَبِيَّاتِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ مُبِيحٍ
"Bab haramnya memandang para wanita ajnabiyat tanpa ada sebab yang membolehkan" (As-Sunan Al-Kubro 7/143)
Beliau juga berkata :
وأما النظر بغير سبب مبيح لغير محرم فالمنع منه ثابت بآية الحجاب
"Adapun memandang kepada selain mahram tanpa sebab yang membolehkan, maka pelarangannya telah tetap dengan ayat al-Qur'an tentang wajibnya berhijab" (Ma'rifat As-Sunan wa Al-Aatsaar 10/23)
(3) Abu Syujaa' Al-Ashfahaani (wafat 593 H) rahimahullah berkata :
وَنَظَرُ الرجلَ إلىَ المرْأة عَلى سَبْعَة أضْربٍ: أحَدُهَا: نَظَرهُ إلى أجَنَبيَّة لغَيْرِ حَاجَة، فَغَيْرُ جَائِز
"Dan pandangan seorang lelaki kepada wanita ada 7 model, yang pertama : Pandangannya kepada soerang wanita ajnabiyah tanpa ada keperluan, maka hal ini tidak diperbolehkan" (Matan Abi Syujaa' hal 158)
(4) Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) rahimahullah berkata :
ويحرم نظر فحل بالغ ومراهق إلى عورة كبيرة أجنبية ووجهها وكفيها لغير حاجة
"Dan diharamkan bagi seorang lelaki dewasa dan juga remaja untuk memandang aurot wanita dewasa ajnabiyah dan wajahnya serta kedua telapak tangannya jika tanpa ada keperluan" (At-Tadzkiroh hal 120)
Kedua : Para ulama syafi'iyah sepakat jika memandang wajah wanita jika khawatir terfitnah atau memandang dengan syahwat dan berledzat-ledzat maka haram hukumnya. Bahkan sebagian ulama syafi'iyah menukil adanya ijmak (konsensus) para ulama dalam permasalahan ini. Diantara para ulama tersebut :
(1) Imamul Haromain al-Juwaini (wafat 478 H) , beliau berkata :
والنظر إلى الوجه والكفين يحرم عند خوف الفتنة إجماعاً
"Dan melihat kepada wajah dan kedua telapak tangan haram tatkala dikhawatirkan fitnah, berdasarkan ijmak (konsensus) ulama" (Nihaayatul Mathlab fi Diooyatil madzhab 12/31)
(2) Ibnu Hajr Al-Haitami rahimahullah berkata
وكذا وجهها أو بعضه ولو بعض عينها وكفها أي كل كف منها وهو من رأس الأصابع إلى المعصم عند خوف فتنة إجماعا من داعية نحو مس لها أو خلوة بها وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا
"Demikian pula diharamkan melihat wajah sang wanita atau sebagian wajahnya bahkan meskipun sebagian matanya, dan juga telapak tangannya, yaitu seluruh telapak tangannya dari ujung jari-jari hingga pergelangan tangan, tatkala dikhawatirkan fitnah -berdasarkan ijmak ulama-, yaitu fitnah yang mendorong untuk menyentuh sang wanita atau berdua-duannya dengannya. Demikian pula memandangnya dengan syahwat tentu diharamkan meskipun aman dari fitnah" (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)
(3) Al-Bujairimy rahimahullah, beliau berkata ;
وَأَمَّا نَظَرُهُ إلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فَحَرَامٌ عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ تَدْعُو إلَى الِاخْتِلَاءِ بِهَا لِجِمَاعٍ أَوْ مُقَدِّمَاتِهِ بِالْإِجْمَاعِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ ، وَلَوْ نَظَرَ إلَيْهِمَا بِشَهْوَةٍ وَهِيَ قَصْدُ التَّلَذُّذِ بِالنَّظَرِ الْمُجَرَّدِ وَأَمِنَ الْفِتْنَةَ حَرُمَ قَطْعًا
"Adapun memandang kepada wajah dan kedua telapak tangan maka hukumnya haram tatkala dikhawatirkan fitnah yang mendorong untuk berkhalwat dengan sang wanita untuk berjimak atau pengantar jimak –berdasarkan ijmak ulama-, sebagaimana yang dikatakan oleh Imaamul Haromain al-Juwaini. Kalau melihat kepada sang wanita dengan syahwat atau dengan tujuan berledzat-ledzat dengan sekedar memandang dan aman dari fitnah maka hukumnya jelas haram" (Hasyiyah al-Bujairimy 'ala al-Khothiib 10/63)
Ketiga : Memakai cadar merupakan perkara yang telah dikenal sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga saat ini. Karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang pakaian wanita yang hendak ihrom :
وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ
"Wanita yang ihrom tidak boleh memakai cadar" (HR Al-Bukhari no 1837)
Hadits ini menunjukkan bahwa memakai cadar merupakan kebiasaan para wanita di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karenanya Nabi mengingatkan agar mereka tidak memakai cadar tatkala sedang ihram.
Tradisi kaum muslimat memakai cadar juga telah ditegaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar al-'Asqolaani rahimahullah. Beliau berkata :
استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب ... إذ لم تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات
"Berkesinambungannya praktek akan bolehnya para wanita keluar ke mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta bersafar dalam kondisi bercadar agar mereka tidak dilihat oleh para lelaki. Dan para lelaki sama sekali tidak diperintahkan untuk bercadar…dan seiring berjalannya zaman para lelaki senantiasa membuka wajah mereka dan para wanita keluar dengan bercadar.." (Fathul Baari 9/337)
Ibnu Hajar juga berkata :
ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الاجانب
"Dan senantiasa tradisi para wanita sejak zaman dahulu hingga sekarang bahwasanya mereka menutup wajah-wajah mereka dari para lelaki asing" (Fathul Baari 9/324)
wallahu a'alam

Minggu, 22 November 2015

SEMANGAT DI DALAM MENCARI ILMU

Kalimat tauhid adalah dasar mutiara islam yang paling utama dan pangkal dari segala sifat-sifat kemuliaan. Segala amal kebajikan tidak akan diterima tanpa kemuliaan kalimat ini. Oleh karena itu, para sahabat pada zaman permulaan islam telah mengorbankan hampir seluruh tenaga dan upaya mereka untuk mensyiarkan kalimat tauhid ini dan menentang dengan gigih terhadap semua pihak yang mencoba menghalangi mereka. Walaupun mereka harus menyebrangi lautan dan menghadapi ganasnya peperangan sehingga hanya memiliki sedikit waktu untuk menelaah dan mempelajari secara mendalam ilmu pengetahuan agama. Meskipun demikian, mereka sangat menyadari betapa pentingnya mendalami lautan ilmu pengetahuan agama itu. Sehingga kegigihan semangat mereka telah mewarisi kita mutiara-mutiara pengetahuan yang mengupas isi kitab suci Al Qur’an dan kitab hadits.
Para sahabat dahulu hanya memiliki sedikit waktu untuk memperdalam ilmu agama karena mereka sibuk dalam berbagai peperangan ketika islam baru muncul. Ketika jumlah pemeluk islam berkembang dengan pesatnya, maka Allah Jalla Jallaluh menurunkan ayat-ayat Al Qur’an berikut ini:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Artinya: "Tidak seharusnya semua orang mu'min itu berangkat ke medan perang. mengapa tidak berangkat satu rombongan dari tiap golongan untuk memperdalam ilmu agama agar mereka dapat memberikan peringatan (pelajaran) kepada kaumnya apabila mereka sudah kembali. Mudah-mudahan mereka (kaumnya itu) waspada." (Qs. at Taubah [9]:122)

Abdullah bin abbas radiyallahu anhu menerangkan, "sesungguhnya lembaran ayat-ayat suci Al Qur'an yang diwahyukan pada zaman permulaan islam itu adalah menyeru setiap mu'min agar keluar di jalan Allah Ta'ala. Misalnya pada (Qs. at Taubah[9]:41) 

 انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Qs. at Taubah[9]:41) 

dan pada Qs. at Taubah [9]:39

إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: "Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Qs. at Taubah [9]:39)

Ketentuan dari ayat-ayat di atas kemudian diubah dengan turunnya ayat yg menasihati supaya hanya sebagian saja yg meninggalkan tempat tinggal mereka. 

Kalangan sahabat pada waktu itu sangat sedikit jumlahnya sehingga mereka terpaksa memegang semua tanggung jawab dalam segala aspek agama islam. Dengan limpahan rahim Allah Ta'ala memberikan kepada setiap kumpulan dari kalangan para sahabat tugas yang sesuai dengan diri mereka masing-masing.

Setelah berlalunya zaman sahabat, nur Islam telah terpancar jauh dan meluas, dan jumlah pemeluk islam berkembang demikian pesatnya, para penerus islam tidak lagi memiliki kemampuan seperti para sahabat. Maka itu, Allah Ta'ala memilih segolongan dari mereka untuk memperdalam kajian-kajian islam. Golongan para Muhadditsin telah mengorbankan waktunya untuk mengumpulkan dan menyebarkan hadits-hadits. Begitu pula golongan Fuqaha (ahli hukum fiqih), Sufia (ahli ilmu dzikir), Qurra (ahli ilmu baca Al Qur'an), Mujahidin (pejuang-pejuang di jalan Allah), dan sebagainya. Jadi setiap golongan itu mengkhususkan diri pada bidang-bidang tertentu. Langkah-langkah memperdalam ilmu itu harus terus diperkuat sesuai dengan bidangnya masing-masing, karena seorang yang ahli dalam satu bidang akan sulit untuk menjadi ahli dalam bidang yang lain. Hanya para Rasul Allah terutama Muhammad shollallahu 'alayhi wassalam penghulu para Rasul yang dikaruniai kemampuan seperti itu.

sumber:
#himpunan kitab fadhilah a'mal 
#hikayat para sahabat hal.522
maulana muhammad zakariyya al-kandhalawi

Sabtu, 26 September 2015

Apa itu Wahabi? (bag.1)

بسم الله الرحمن الرحيم إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي …

 
  16574  66
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسانٍ إلى يوم الدين.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
فإن أصدقَ الحديث كتاب الله وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم وشرَّ الأمور محدثاتها وكلَّ محدثة بدعة وكلَّ بدعة ضلالة وكلَّ ضلالة في النار، أما بعد ؛
Pertama dan utama sekali kita ucapkan puji syukur kepada Allah subhaanahu wa ta’ala, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga pada kesempatan yang sangat berbahagia ini kita dapat berkumpul dalam rangka menambah wawasan keagamaan kita sebagai salah satu bentuk aktivitas ‘ubudiyah kita kepada-Nya. Kemudian salawat beserta salam buat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah bersusah payah memperjuangkan agama yang kita cintai ini, untuk demi tegaknya kalimat tauhid di permukaan bumi ini, begitu pula untuk para keluarga dan sahabat beliau beserta orang-orang yang setia berpegang teguh dengan ajaran beliau sampai hari kemudian.
Selanjutnya tak lupa ucapan terima kasih kami aturkan untuk para panitia yang telah memberi kesempatan dan mempercayakan kepada kami untuk berbicara di hadapan para hadirin semua pada kesempatan ini, serta telah menggagas untuk terlaksananya acara tabliq akbar ini dengan segala daya dan upaya semoga Allah menjadikan amalan mereka tercatat sebagai amal saleh di hari kiamat kelak, amiin ya Rabbal ‘alamiin.
Dalam kesempatan yang penuh berkah ini, panitia telah mempercayakan kepada kami untuk berbicara dengan topik: Apa Wahabi Itu?, semoga Allah memberikan taufik dan inayah-Nya kepada kami dalam mengulas topik tersebut.
Pertanyaan yang amat singkat di atas membutuhkan jawaban yang cukup panjang, jawaban tersebut akan tersimpul dalam beberapa poin berikut ini:
  • Keadaan yang melatar belakangi munculnya tuduhan wahabi.
  • Kepada siapa ditujukan tuduhan wahabi tersebut diarahkan?.
  • Pokok-pokok landasan dakwah yang dicap sebagai wahabi.
  • Bukti kebohongan tuduhan wahabi terhadap dakwah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
  • Ringkasan dan penutup.
Keadaan yang Melatar Belakangi Munculnya Tuduhan Wahabi
Para hadirin yang kami hormati, dengan melihat gambaran sekilas tentang keadaan Jazirah Arab serta negeri sekitarnya, kita akan tahu sebab munculnya tuduhan tersebut, sekaligus kita akan mengerti apa yang melatarbelakanginya. Yang ingin kita tinjau di sini adalah dari aspek politik dan keagamaan secara umum, aspek aqidah secara khusus.
Dari segi aspek politik Jazirah Arab berada di bawah kekuasaan yang terpecah-pecah, terlebih khusus daerah Nejd, perebutan kekuasaan selalu terjadi di sepanjang waktu, sehingga hal tersebut sangat berdampak negatif untuk kemajuan ekonomi dan pendidikan agama.
Para penguasa hidup dengan memungut upeti dari rakyat jelata, jadi mereka sangat marah bila ada kekuatan atau dakwah yang dapat akan menggoyang kekuasaan mereka, begitu pula dari kalangan para tokoh adat dan agama yang biasa memungut iuran dari pengikut mereka, akan kehilangan objek jika pengikut mereka mengerti tentang aqidah dan agama dengan benar, dari sini mereka sangat hati-hati bila ada seseorang yang mencoba memberi pengertian kepada umat tentang aqidah atau agama yang benar.
Dari segi aspek agama, pada abad (12 H / 17 M) keadaan beragama umat Islam sudah sangat jauh menyimpang dari kemurnian Islam itu sendiri, terutama dalam aspek aqidah, banyak sekali di sana sini praktek-praktek syirik atau bid’ah, para ulama yang ada bukan berarti tidak mengingkari hal tersebut, tapi usaha mereka hanya sebatas lingkungan mereka saja dan tidak berpengaruh secara luas, atau hilang ditelan oleh arus gelombang yang begitu kuat dari pihak yang menentang karena jumlah mereka yang begitu banyak di samping pengaruh kuat dari tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung praktek-praktek syirik dan bid’ah tersebut demi kelanggengan pengaruh mereka atau karena mencari kepentingan duniawi di belakang itu, sebagaimana keadaan seperti ini masih kita saksikan di tengah-tengah sebagian umat Islam, barangkali negara kita masih dalam proses ini, di mana aliran-aliran sesat dijadikan segi batu loncatan untuk mencapai pengaruh politik.
Pada saat itu di Nejd sebagai tempat kelahiran sang pengibar bendera tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab sangat menonjol hal tersebut. Disebutkan oleh penulis sejarah dan penulis biografi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, bahwa di masa itu pengaruh keagamaan melemah di dalam tubuh kaum muslimin sehingga tersebarlah berbagai bentuk maksiat, khurafat, syirik, bid’ah, dan sebagainya. Karena ilmu agama mulai minim di kalangan kebanyakan kaum muslimin, sehingga praktek-praktek syirik terjadi di sana sini seperti meminta ke kuburan wali-wali, atau meminta ke batu-batu dan pepohonan dengan memberikan sesajian, atau mempercayai dukun, tukang tenung dan peramal. Salah satu daerah di Nejd, namanya kampung Jubailiyah di situ terdapat kuburan sahabat Zaid bin Khaththab (saudara Umar bin Khaththab) yang syahid dalam perperangan melawan Musailamah Al Kadzab, manusia berbondong-bondong ke sana untuk meminta berkah, untuk meminta berbagai hajat, begitu pula di kampung ‘Uyainah terdapat pula sebuah pohon yang diagungkan, para manusia juga mencari berkah ke situ, termasuk para kaum wanita yang belum juga mendapatkan pasangan hidup meminta ke sana.
Adapun daerah Hijaz (Mekkah dan Madinah) sekalipun tersebarnya ilmu dikarenakan keberadaan dua kota suci yang selalu dikunjungi oleh para ulama dan penuntut ilmu. Di sini tersebar kebiasaan suka bersumpah dengan selain Allah, menembok serta membangun kubah-kubah di atas kuburan serta berdoa di sana untuk mendapatkan kebaikan atau untuk menolak mara bahaya dsb (lihat pembahasan ini dalam kitab Raudhatul Afkar karangan Ibnu Qhanim). Begitu pula halnya dengan negeri-negeri sekitar hijaz, apalagi negeri yang jauh dari dua kota suci tersebut, ditambah lagi kurangnya ulama, tentu akan lebih memprihatinkan lagi dari apa yang terjadi di Jazirah Arab.
Hal ini disebut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitabnya al-Qawa’id Arba’: “Sesungguhnya kesyirikan pada zaman kita sekarang melebihi kesyirikan umat yang lalu, kesyirikan umat yang lalu hanya pada waktu senang saja, akan tetapi mereka ikhlas pada saat menghadapi bahaya, sedangkan kesyirikan pada zaman kita senantiasa pada setiap waktu, baik di saat aman apalagi saat mendapat bahaya.” Dalilnya firman Allah:
فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ
“Maka apabila mereka menaiki kapal, mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama padanya, maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke daratan, seketika mereka kembali berbuat syirik.” (QS. al-Ankabut: 65)
Dalam ayat ini Allah terangkan bahwa mereka ketika berada dalam ancaman bencana yaitu tenggelam dalam lautan, mereka berdoa hanya semata kepada Allah dan melupakan berhala atau sesembahan mereka baik dari orang sholeh, batu dan pepohonan, namun saat mereka telah selamat sampai di daratan mereka kembali berbuat syirik. Tetapi pada zaman sekarang orang melakukan syirik dalam setiap saat.
Dalam keadaan seperti di atas Allah membuka sebab untuk kembalinya kaum muslimin kepada Agama yang benar, bersih dari kesyirikan dan bid’ah.
Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Rasulullah dalam sabdanya:
« إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِيْنَهَا »
“Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbaharui untuk umat ini agamanya.” (HR. Abu Daud no. 4291, Al Hakim no. 8592)
Pada abad (12 H / 17 M) lahirlah seorang pembaharu di negeri Nejd, yaitu: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Dari Kabilah Bani Tamim.
Yang pernah mendapat pujian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: “Bahwa mereka (yaitu Bani Tamim) adalah umatku yang terkuat dalam menentang Dajjal.” (HR. Bukhari no. 2405, Muslim no. 2525)
tepatnya tahun 1115 H di ‘Uyainah di salah satu perkampungan daerah Riyadh. Beliau lahir dalam lingkungan keluarga ulama, kakek dan bapak beliau merupakan ulama yang terkemuka di negeri Nejd, belum berumur sepuluh tahun beliau telah hafal al-Qur’an, ia memulai pertualangan ilmunya dari ayah kandungnya dan pamannya, dengan modal kecerdasan dan ditopang oleh semangat yang tinggi beliau berpetualang ke berbagai daerah tetangga untukmenuntut ilmu seperti daerah Basrah dan Hijaz, sebagaimana lazimnya kebiasaan para ulama dahulu yang mana mereka membekali diri mereka dengan ilmu yang matang sebelum turun ke medan dakwah.
Hal ini juga disebut oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitabnya Ushul Tsalatsah: “Ketahuilah semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya wajib atas kita untuk mengenal empat masalah; pertama Ilmu yaitu mengenal Allah, mengenal nabinya, mengenal agama Islam dengan dalil-dalil”. Kemudian beliau sebutkan dalil tentang pentingnya ilmu sebelum beramal dan berdakwah, beliau sebutkan ungkapan Imam Bukhari: “Bab berilmu sebelum berbicara dan beramal, dalilnya firman Allah yang berbunyi:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ
“Ketahuilah sesungguhnya tiada yang berhak disembah kecuali Allah dan minta ampunlah atas dosamu.” Maka dalam ayat ini Allah memulai dengan perintah ilmu sebelum berbicara dan beramal”.
Setelah beliau kembali dari pertualangan ilmu, beliau mulai berdakwah di kampung Huraimilak di mana ayah kandung beliau menjadi Qadhi (hakim). Selain berdakwah, beliau tetap menimba ilmu dari ayah beliau sendiri, setelah ayah beliau meninggal tahun 1153, beliau semakin gencar mendakwahkan tauhid, ternyata kondisi dan situasi di Huraimilak kurang menguntungkan untuk dakwah, selanjut beliau berpindah ke ‘Uyainah, ternyata penguasa ‘Uyainah saat itu memberikan dukungan dan bantuan untuk dakwah yang beliau bawa, namun akhirnya penguasa ‘Uyainah mendapat tekanan dari berbagai pihak, akhirnya beliau berpindah lagi dari ‘Uyainah ke Dir’iyah, ternyata masyarakat Dir’iyah telah banyak mendengar tentang dakwah beliau melalui murid-murid beliau, termasuk sebagian di antara murid beliau keluarga penguasa Dir’iyah, akhirnya timbul inisiatif dari sebagian dari murid beliau untuk memberi tahu pemimpin Dir’yah tentang kedatangan beliau, maka dengan rendah hati Muhammad bin Saud sebagai pemimpin Dir’iyah waktu itu mendatangi tempat di mana Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menumpang, maka di situ terjalinlah perjanjian yang penuh berkah bahwa di antara keduanya berjanji akan bekerja sama dalam menegakkan agama Allah. Dengan mendengar adanya perjanjian tersebut mulailah musuh-musuh Aqidah kebakaran jenggot, sehingga mereka berusaha dengan berbagai dalih untuk menjatuhkan kekuasaan Muhammad bin Saud, dan menyiksa orang-orang yang pro terhadap dakwah tauhid.
Kepada Siapa Dituduhkan Gelar Wahabi Tersebut
Karena hari demi hari dakwah tauhid semakin tersebar mereka para musuh dakwah tidak mampu lagi untuk melawan dengan kekuatan, maka mereka berpindah arah dengan memfitnah dan menyebarkan isu-isu bohong supaya mendapat dukungan dari pihak lain untuk menghambat laju dakwah tauhid tersebut. Diantar fitnah yang tersebar adalah sebutan wahabi untuk orang yang mengajak kepada tauhid. Sebagaimana lazimnya setiap penyeru kepada kebenaran pasti akan menghadapi berbagai tantangan dan onak duri dalam menelapaki perjalanan dakwah.
Sebagaimana telah dijelaskan pula oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitab beliau Kasyfus Syubuhaat: “Ketahuilah olehmu, bahwa sesungguhnya di antara hikmah Allahsubhaanahu wa ta’ala, tidak diutus seorang nabi pun dengan tauhid ini, melainkan Allah menjadikan baginya musuh-musuh, sebagaimana firman Allah:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا
“Demikianlah Kami jadikan bagi setiap Nabi itu musuh (yaitu) setan dari jenis manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada bagian yang lain perkataan indah sebagai tipuan.”(QS. al-An-‘am: 112)
Bila kita membaca sejarah para nabi tidak seorang pun di antara mereka yang tidak menghadapi tantangan dari kaumnya, bahkan di antara mereka ada yang dibunuh, termasuk Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari tanah kelahirannya, beliau dituduh sebagai orang gila, sebagai tukang sihir dan penyair, begitu pula pera ulama yang mengajak kepada ajarannya dalam sepanjang masa. Ada yang dibunuh, dipenjarakan, disiksa, dan sebagainya. Atau dituduh dengan tuduhan yang bukan-bukan untuk memojokkan mereka di hadapan manusia, supaya orang lari dari kebenaran yang mereka serukan.
Hal ini pula yang dihadapi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam lanjutan surat beliau kepada penduduk Qashim: “Kemudian tidak tersembunyi lagi atas kalian, saya mendengar bahwa surat Sulaiman bin Suhaim (seorang penentang dakwah tauhid) telah sampai kepada kalian, lalu sebagian di antara kalian ada yang percaya terhadap tuduhan-tuduhan bohong yang ia tulis, yang mana saya sendiri tidak pernah mengucapkannya, bahkan tidak pernah terlintas dalam ingatanku, seperti tuduhannya:
  • Bahwa saya mengingkari kitab-kitab mazhab yang empat.
  • Bahwa saya mengatakan bahwa manusia semenjak enam ratus tahun lalu sudah tidak lagi memiliki ilmu.
  • Bahwa saya mengaku sebagai mujtahid.
  • Bahwa saya mengatakan bahwa perbedaan pendapat antara ulama adalah bencana.
  • Bahwa saya mengkafirkan orang yang bertawassul dengan orang-orang saleh (yang masih hidup -ed).
  • Bahwa saya pernah berkata; jika saya mampu saya akan runtuhkan kubah yang ada di atas kuburan Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Bahwa saya pernah berkata, jika saya mampu saya akan ganti pancuran ka’bah dengan pancuran kayu.
  • Bahwa saya mengharamkan ziarah kubur.
  • Bahwa saya mengkafirkan orang bersumpah dengan selain Allah.
  • Jawaban saya untuk tuduhan-tuduhan ini adalah: sesungguhnya ini semua adalah suatu kebohongan yang nyata. Lalu beliau tutup dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman jika orang fasik datang kepada kamu membawa sebuah berita maka telitilah, agar kalian tidak mencela suatu kaum dengan kebodohan.” (QS. al-Hujuraat: 6) (baca jawaban untuk berbagai tuduhan di atas dalam kitab-kitab berikut, 1. Mas’ud an-Nadawy, Muhammad bin Abdul Wahab Muslih Mazlum, 2. Abdul Aziz Abdul Lathif,Da’awy Munaawi-iin li Dakwah Muhammad bin Abdil Wahab, 3. Sholeh Fauzan, Min A’laam Al Mujaddidiin, dan kitab lainnya)
-bersambung insya Allah-
*) Penulis adalah Rektor Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafii,  Jember, Jawa Timur
***
Disampaikan dalam tabligh Akbar 21 Juli 2005 di kota Jeddah, Saudi Arabia
Oleh: Ustadz DR. Ali Musri SP *
Artikel www.muslim.or.id

Kamis, 17 September 2015

Dosa-Dosa Merupakan Sebab Perpecahan Antar Orang yang Saling Mencintai dan Perselisihan Qolbu

Segala pujian hanya bagi Allah, semoga shalawat dan salam tercurahkan atas Rasulullah serta keluarga beliau, sahabat beliau, dan orang-orang yang meniti jalan petunjuk beliau.
Adapun selanjutnya;
Sesungguhnya telah banyak terjadi perpecahan, perseteruan, perselisihan, dan perbedaan pendapat di tengah-tengah kaum mukminin. Yang demikian ini kembali pada sebab-sebab yang banyak, diantaranya adalah berbagai kemaksiatan dan dosa-dosa. Hal ini telah disebutkan di dalam sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dengan gamblang.
al-Imam Ahmad meriwayatkan di dalam “al-Musnad” dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam beliau bersabda :
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya (Allah) tidaklah ada dua orang yang saling mengasihi lalu keduanya berpisah, melainkan disebabkan dosa yang dikerjakan salah seorang dari keduanya”.
Hadits ini disahihkan oleh al-Albani rahimahullah di dalam “Shahih at-Targhib wa at-Tarhib” (2219).
Di dalam lafazh oleh al-Bukhari dalam “al Adabul Mufrod” dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
“Tidaklah ada dua orang yang saling mengasihi karena Allah ‘azza wa jalla atau karena Islam lalu keduanya berpisah, melainkan disebabkan dosa yang dikerjakan salah seorang dari keduanya”.
Disahihkan oleh al-Albani rahimahullah di dalam “Shahih al-Adabu al-Mufrod” (401) dan di dalam “ash-Shahihah” (637).
Berkata al-Munawi rahimahullah dalam “Faidhul Qadir Syarhul Jami’ ash-Shaghir” (5/437) :
“Lafazh مَا تَوَادَّ (maa tawaadda : tidaklah ada yang saling mengasihi) dibaca dengan tasydid, (antara dua orang karena Allah lalu saling berpisah antara keduanya, melainkan disebabkan dosa yang dikerjakan salah seorang dari keduanya), maka terjadinya perpisahan ini merupakan hukuman atas dosa tersebut. Oleh karenanya berkata Musa al-Kazhimi : “Jika telah berubah sikap sahabatmu kepadamu, maka ketahuilah bahwa hal itu disebabkan karena dosa yang telah engkau perbuat. Maka bertaubatlah dari segala dosa niscaya akan langgeng kasih sayang sahabatmu”.
Berkata pula al-Maziny : “Jika engkau dapati sikap keras/antipati dari saudara-saudaramu maka bertaubatlah kepada Allah, karena sesungguhnya engkau telah berbuat suatu dosa. Dan jika engkau dapati dari mereka bertambah sikap kasih sayang maka hal itu disebabkan amalan ketaatan yang engkau kerjakan, oleh karenanya bersyukurlah kepada Allah”.
Telah berkata al-Amir ash-Shon’ani di dalam “at-Tanwir Syarhu al-Jami’ ash-Shaghir” (9/379) :
“(Tidaklah ada dua orang yang saling mengasihi karena Allah lalu keduanya berpisah) setelah tadinya mereka berdua saling kasih-mengasihi, (melainkan disebabkan oleh dosa yang dikerjakan salah seorang dari keduanya). Maka ia mendapat hukuman dari Allah dengan terenggutnya hubungan persaudaraan yang ganjarannya amat besar di sisi Allah, karena sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan itu akan merenggut barokahnya ketaatan. Berkata Musa al-Kazhimi : ” Jika telah berubah sikap sahabatmu kepadamu, maka ketahuilah bahwa hal itu disebabkan karena dosa yang telah engkau perbuat. Maka bertaubatlah dari segala dosa niscaya akan langgeng kasih sayang sahabatmu”.
Diantara contoh dari hal tersebut adalah:
Telah meriwayatkan dua syaikh (al-Bukhari dan Muslim, wallahu a’lam -ed), Abu Dawud, at-Tirmidzi dan yang selainnya dari an-Nu’man bin Basyir, beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam :
“Benar-benar kalian akan meluruskan shof-shof kalian, atau (jika tidak -ed) maka sungguh Allah akan membuat perselisihan diantara wajah-wajah kalian”.
Dan pada riwayat Abu Dawud yang lain dari an-Nu’man bin Basyir beliau berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menghadap orang-orang (ketika hendak sholat -ed) lalu berkata : “luruskanlah shof-shof kalian” -sebanyak tiga kali-, “demi Allah kalian benar-benar akan meluruskan shof-shof kalian atau sungguh Allah akan jadikan perselisihan diantara hati-hati kalian”. an-Nu’man mengatakan : “Maka aku melihat salah seorang menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan mata kaki dengan mata kakinya”.
Disahihkan oleh al-Albani rahimahullah di dalam “Shahih Sunan Abu Dawud” (662).
Berkata an-Nawawi rahimahullah di dalam “Syarhu Muslim” (4/173) :
“(Benar-benar kalian akan meluruskan shof-shof kalian atau (jika tidak -ed) maka sungguh Allah akan memperselisihkan diantara wajah-wajah kalian). Dikatakan : maknanya adalah Allah akan memburukkannya dan mengubahnya dari bentuk/rupanya. Sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam : (Allah akan menjadikan rupanya
menjadi rupa keledai).
Dikatakan pula : Allah akan mengubah sifat-sifatnya. Dan yang lebih nampak (kebenarannya -ed) -wallahu a’lam- bahwa maknanya adalah : akan terjadi diantara mereka permusuhan dan kebencian, serta perselisihan qolbu.
Sebagaimana dikatakan : telah berubah wajah fulan terhadapku. Artinya telah
nampak dari wajahnya kebencian terhadapku dan telah berubah perasaannya terhadapku. Hal ini dikarenakan perselisihan mereka dalam shof merupakan perselisihan secara zhahir (nampak), sedangkan perselisihan zhahir mereka merupakan sebab dari perselisihan batin-batin mereka”.
Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam “al-Fathu” (2/269) setelah menyebutkan perkataan an-Nawawi :
“Dan riwayat Abu Dawud dan selainnya menjadi penguat dengan lafazh : (atau sungguh Allah akan memperselisihkan hati-hati kalian) sebagaimana akan datang penyebutannya sebentar lagi”.
Berkata al-‘Azhim Abadi rahimahullah di dalam “‘Aunul Ma’bud Syarhu Sunan Abu Dawud” (2/295) setelah menukil perkataan an-Nawawi : “Riwayat ini (riwayat Abu Dawud -ed) menguatkan riwayat penulis (an-Nawawi)”.
Berkata as-Subki rahimahullah dalam “al-Manhalul ‘Adzbul Maurud fii Syarhi Sunan al-Imam Abu Dawud” (5/53) :
“Yang dimaksudkan dengan perselisihan diantara hati-hati
mereka adalah terjadinya permusuhan dan kebencian diantara mereka, sehingga sebagian mereka berubah sikap kepada sebagian yang lain, karena perselisihan mereka dalam shof merupakan perselisihan secara zhahir sedangkan perselisihan zhahir merupakan sebab dari
perselisihan batin”.
Berkata al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam “Tanbihul Afham Syarhu ‘Umdatil Ahkam” (1/181) :
“(atau sungguh Allah akan memperselisihkan) artinya : akan terjadi perselisihan diantara mereka. Huruf lam  (pada lafazh ليخالفن : layukhaalifanna : berselisih) sebagaimana huruf lam pada lafazh لتسون (latasawwanna : meluruskan), dan kata (atau) menunjukkan pilihan, maknanya : bisa jadi mereka meluruskan shof, atau terjadi perselisihan diantara wajah-wajah mereka jika tidak meluruskannya.
(diantara wajah-wajah kalian) artinya : diantara arah-arah pandang kalian, maka perselisihan itu muncul di setiap arah sehingga merekapun berpecah belah. Pada riwayat Abu Dawud disebutkan : ( demi Allah kalian benar-benar akan meluruskan shof-shof kalian atau sungguh Allah akan jadikan perselisihan diantara hati-hati kalian)”.
Pada poin ini berkata al-Qurthubi sebagaimana dinukilkan Ibnu Hajar dalam “al-Fathu” (2/269) :
“Maknanya adalah : kalian saling berpecah belah, sehingga setiap orang akan mengambil arah yang selain dari arah yang diambil oleh sahabatnya, karena sikap lebih mengedepankan dirinya daripada yang selainnya merupakan tempat sangkaan adanya rasa sombong yang akan merusak hati dan mengajak kepada perpecahan”.
Wahai saudara seiman, jika hukuman ini ditimpakan dengan sebab kemaksiatan tersebut (tidak meluruskan shof -ed), maka bagaimana lagi dengan kemaksiatan yang lebih besar dan lebih buruk daripadanya..?!
Ya Allah tutupilah aib-aib kami, ampunilah dosa-dosa kami, dan perbaikilah hubungan diantara kami.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga beliau.
—————————-
Diposting oleh : Yusuf Shafshaaf
Pada forum al-Ajurry : http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=42959&goto=newpost
Tanggal : 15 Sya’ban 1435 / 03 Mei 2015
Sumber: http://salafy.or.id/blog/2015/09/18/%D9%90dosa-dosa-merupakan-sebab-perpecahan-antar-orang-yang-saling-mencintai-dan-perselisihan-qalbu/